Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 77
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Semester 1
Halaman 77 Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal 77 Uji Pemahaman Nomor A - E Esai. Kunci jawaban ini dibuat untuk
membantu mengerjakan soal ppkn bagi kelas 11 di semester 1 halaman 77.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 77
a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
Jawaban :
Konstitusi adalah dokumen atau kumpulan peraturan yang menjadi dasar dan landasan dari suatu negara, yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta menetapkan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Konstitusi mengatur tentang sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur cara kerja negara. Konstitusi sering dianggap sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara dan harus diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat.
Konstitusi adalah dokumen atau kumpulan peraturan yang menjadi dasar dan landasan dari suatu negara, yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta menetapkan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Konstitusi mengatur tentang sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur cara kerja negara. Konstitusi sering dianggap sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara dan harus diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan rakyat.
b. Apa fungsi dari konstitusi?
Jawaban :
1. Sebagai dasar hukum bagi pemerintah:
Konstitusi menetapkan aturan dan peraturan yang harus diikuti oleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
2. Sebagai pembatas kekuasaan:
Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara lembaga-lembaga pemerintahan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Sebagai perlindungan hak asasi manusia:
Konstitusi menjamin hak-hak dasar setiap individu seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapat perlakuan yang adil, hak untuk berpendapat bebas, dll.
4. Sebagai pedoman bagi masyarakat:
Konstitusi memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dalam menyelesaikan masalah sosial maupun politik.
5. Sebagai dasar bagi pembentukan undang-undang:
Konstitusi berfungsi sebagai dasar dalam pembentukan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
1. Sebagai dasar hukum bagi pemerintah:
Konstitusi menetapkan aturan dan peraturan yang harus diikuti oleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
2. Sebagai pembatas kekuasaan:
Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara lembaga-lembaga pemerintahan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Sebagai perlindungan hak asasi manusia:
Konstitusi menjamin hak-hak dasar setiap individu seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapat perlakuan yang adil, hak untuk berpendapat bebas, dll.
4. Sebagai pedoman bagi masyarakat:
Konstitusi memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dalam menyelesaikan masalah sosial maupun politik.
5. Sebagai dasar bagi pembentukan undang-undang:
Konstitusi berfungsi sebagai dasar dalam pembentukan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?
Jawaban :
Sejarah terbentuknya Konstitusi Indonesia bermula sejak masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Pada masa penjajahan Belanda, tidak ada konstitusi yang mengatur negara Indonesia. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara ini segera membuat konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak asasi warga negaranya.
Pada tahun 1945, dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ditetapkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUD Sementara) yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia hingga diterbitkannya UUD 1945. Pada tahun 1949, UUD 1945 diganti dengan UUD 1949 yang dipakai hingga tahun 1950. Setelah itu, pada tahun 1950 UUD 1949 diganti dengan UUD 1950 yang masih digunakan hingga saat ini. Dalam perjalanan sejarahnya, UUD 1950 pernah di amandemen beberapa kali, yang terakhir pada tahun 2002.
Sejarah terbentuknya Konstitusi Indonesia bermula sejak masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Pada masa penjajahan Belanda, tidak ada konstitusi yang mengatur negara Indonesia. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara ini segera membuat konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak asasi warga negaranya.
Pada tahun 1945, dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ditetapkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUD Sementara) yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia hingga diterbitkannya UUD 1945. Pada tahun 1949, UUD 1945 diganti dengan UUD 1949 yang dipakai hingga tahun 1950. Setelah itu, pada tahun 1950 UUD 1949 diganti dengan UUD 1950 yang masih digunakan hingga saat ini. Dalam perjalanan sejarahnya, UUD 1950 pernah di amandemen beberapa kali, yang terakhir pada tahun 2002.
d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?
Jawaban :
Menurut pandangan Soepomo, konstitusi sangat penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Dalam buku yang ditulisnya yang berjudul "Pembangunan Konstitusi Indonesia" Soepomo menyatakan bahwa konstitusi merupakan "dasar negara" yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta menetapkan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Ia juga menyatakan bahwa konstitusi harus diterima dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa dan harus digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Soepomo berpendapat bahwa konstitusi harus fleksibel dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, namun tetap menjaga prinsip-prinsip dasar yang mendasar.
Menurut pandangan Soepomo, konstitusi sangat penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Dalam buku yang ditulisnya yang berjudul "Pembangunan Konstitusi Indonesia" Soepomo menyatakan bahwa konstitusi merupakan "dasar negara" yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta menetapkan hak dan kewajiban dari setiap warga negara. Ia juga menyatakan bahwa konstitusi harus diterima dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa dan harus digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Soepomo berpendapat bahwa konstitusi harus fleksibel dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, namun tetap menjaga prinsip-prinsip dasar yang mendasar.
e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi
Indonesia?
Jawaban :
- Kepedulian terhadap hak-hak asasi manusia:
Sejak proses penyusunan konstitusi pertama yaitu UUD 1945, hak-hak asasi manusia telah diakui sebagai hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
- Kepedulian terhadap pembangunan negara:
Konstitusi di Indonesia diubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, yang menunjukkan adanya kepedulian terhadap pembangunan negara.
- Peran aktif dari masyarakat:
Proses penyusunan konstitusi di Indonesia melibatkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, yang menunjukkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan negara.
- Kepedulian terhadap hak-hak asasi manusia:
Sejak proses penyusunan konstitusi pertama yaitu UUD 1945, hak-hak asasi manusia telah diakui sebagai hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
- Kepedulian terhadap pembangunan negara:
Konstitusi di Indonesia diubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, yang menunjukkan adanya kepedulian terhadap pembangunan negara.
- Peran aktif dari masyarakat:
Proses penyusunan konstitusi di Indonesia melibatkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, yang menunjukkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan negara.
Belum ada Komentar untuk "Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 77"
Posting Komentar