Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 170
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Semester 2
Halaman 170 Bab 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal 170 Uji
Pemahaman Nomor A - E Esai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu
mengerjakan soal ppkn bagi kelas 11 di semester 2 halaman 170.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 170
a. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
Jawaban :
Terdapat 2 Jenis sengketa Internasional yaitu:
1. Sengketa Politik
Sengketa politik terjadi bila negara berpendapat berdasarkan kepentingan politik atau yang lain bukan berdasarkan yurisdiksi. Penyelesaian dilakukan secara politik dan pengambilan keputusan hanya berupa usulan atau pendapat yang tidak mengikat negara bersengketa. Pendapat tersebut mengutamakan kedaulatan negara bersengketa dan tidak harus didasarkan pada aturan hukum.
2. Sengketa Hukum
Sengketa hukum terjadi bila negara berpendapat berdasarkan perjanjian atau aturan hukum internasional yang sudah diterima. Penyelesaian sengketa hukum bersifat memaksa dan berdasarkan prinsip hukum internasional.
Terdapat 2 Jenis sengketa Internasional yaitu:
1. Sengketa Politik
Sengketa politik terjadi bila negara berpendapat berdasarkan kepentingan politik atau yang lain bukan berdasarkan yurisdiksi. Penyelesaian dilakukan secara politik dan pengambilan keputusan hanya berupa usulan atau pendapat yang tidak mengikat negara bersengketa. Pendapat tersebut mengutamakan kedaulatan negara bersengketa dan tidak harus didasarkan pada aturan hukum.
2. Sengketa Hukum
Sengketa hukum terjadi bila negara berpendapat berdasarkan perjanjian atau aturan hukum internasional yang sudah diterima. Penyelesaian sengketa hukum bersifat memaksa dan berdasarkan prinsip hukum internasional.
b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
Jawaban :
UNCLOS 1982 adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982, merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara-negara terkait laut dan lingkungan maritim. Konvensi ini mengatur hal-hal seperti batas teritorial laut, kedaulatan negara atas sumber daya laut, pembagian zona ekonomi eksklusif, dan hak-hak pesisir. UNCLOS 1982 merupakan konvensi yang menjadi acuan hukum internasional bagi pengaturan dan pengelolaan laut.
UNCLOS 1982 adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982, merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara-negara terkait laut dan lingkungan maritim. Konvensi ini mengatur hal-hal seperti batas teritorial laut, kedaulatan negara atas sumber daya laut, pembagian zona ekonomi eksklusif, dan hak-hak pesisir. UNCLOS 1982 merupakan konvensi yang menjadi acuan hukum internasional bagi pengaturan dan pengelolaan laut.
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh
Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Jawaban :
Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia dalam hal ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang mengakui bahwa resolusi sengketa batas wilayah harus didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan bersama antar negara yang terkait. Oleh karena itu, klaim sepihak seperti ini dapat dikatakan tidak diterima dalam konteks hukum internasional.
Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia dalam hal ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang mengakui bahwa resolusi sengketa batas wilayah harus didasarkan pada negosiasi dan kesepakatan bersama antar negara yang terkait. Oleh karena itu, klaim sepihak seperti ini dapat dikatakan tidak diterima dalam konteks hukum internasional.
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Jawaban :
Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS 1982 dan mengakui prinsip-prinsip hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Indonesia berkedudukan sebagai salah satu negara pihak dalam UNCLOS 1982 dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain yang meratifikasi konvensi tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS 1982 dan mengakui prinsip-prinsip hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Indonesia berkedudukan sebagai salah satu negara pihak dalam UNCLOS 1982 dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain yang meratifikasi konvensi tersebut.
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa
batas wilayah?
Jawaban :
ICJ berperan sebagai pengadilan terbesar dalam lingkup PBB dan memutuskan sengketa antar negara melalui mekanisme peradilan. Dalam sengketa batas wilayah, ICJ bertindak sebagai mediator yang memutuskan masalah batas wilayah antar negara dengan mengacu pada hukum internasional dan prinsip-prinsip yurisprudensi. Keputusan ICJ memiliki kekuatan memaksa bagi negara-negara yang mengajukan sengketa dan merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mengatasi sengketa secara damai dan memastikan adanya keadilan bagi negara-negara yang bersengketa.
ICJ berperan sebagai pengadilan terbesar dalam lingkup PBB dan memutuskan sengketa antar negara melalui mekanisme peradilan. Dalam sengketa batas wilayah, ICJ bertindak sebagai mediator yang memutuskan masalah batas wilayah antar negara dengan mengacu pada hukum internasional dan prinsip-prinsip yurisprudensi. Keputusan ICJ memiliki kekuatan memaksa bagi negara-negara yang mengajukan sengketa dan merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk mengatasi sengketa secara damai dan memastikan adanya keadilan bagi negara-negara yang bersengketa.
Belum ada Komentar untuk "Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 170"
Posting Komentar