Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 196
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Semester 2
Halaman 196 Bab 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal 196 Uji
Pemahaman Nomor A - D Esai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu
mengerjakan soal ppkn bagi kelas 10 di semester 2 halaman 196.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 196
a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan
Malaysia?
Jawaban :
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah ada sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Perbedaan interpretasi atas perjanjian batas yang ditandatangani pada tahun 1969 antara kedua negara yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tentang batas wilayah yang sebenarnya. Kedua negara memiliki klaim yang berkaitan dengan wilayah laut, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan wilayah kontinental, yang menyebabkan perbedaan pendapat tentang batas wilayah laut Kedua negara juga memiliki klaim atas wilayah darat, seperti Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berada di Laut Celebes dan Laut Sulawesi yang menyebabkan perbedaan pendapat tentang batas wilayah darat.
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah ada sejak beberapa dasawarsa yang lalu. Perbedaan interpretasi atas perjanjian batas yang ditandatangani pada tahun 1969 antara kedua negara yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tentang batas wilayah yang sebenarnya. Kedua negara memiliki klaim yang berkaitan dengan wilayah laut, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan wilayah kontinental, yang menyebabkan perbedaan pendapat tentang batas wilayah laut Kedua negara juga memiliki klaim atas wilayah darat, seperti Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berada di Laut Celebes dan Laut Sulawesi yang menyebabkan perbedaan pendapat tentang batas wilayah darat.
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam
hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan
Malaysia?
Jawaban :
Uti possidetis juris adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa status quo yang ada saat suatu wilayah menjadi bagian dari negara baru harus diakui dan dipertahankan. Dalam konteks sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, prinsip ini berarti bahwa batas wilayah yang ada saat wilayah tersebut menjadi bagian dari masing-masing negara harus diakui dan dipertahankan.
Uti possidetis juris adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa status quo yang ada saat suatu wilayah menjadi bagian dari negara baru harus diakui dan dipertahankan. Dalam konteks sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, prinsip ini berarti bahwa batas wilayah yang ada saat wilayah tersebut menjadi bagian dari masing-masing negara harus diakui dan dipertahankan.
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari
masa penjajahan hingga kemerdekaan!
Jawaban :
Sejarah kesepakatan patok batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia cukup kompleks dan berubah-ubah sepanjang masa. Pada masa penjajahan, batas wilayah antara kedua negara tidak diakui secara resmi oleh pemerintah kolonial Belanda atau Inggris. Namun, setelah proses kemerdekaan kedua negara, kesepakatan patok batas wilayah ditentukan melalui berbagai perjanjian dan kesepakatan.
Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian batas darat dan laut yang menetapkan batas wilayah antara kedua negara. Perjanjian ini mengakui batas wilayah darat yang ditetapkan pada tahun 1891 oleh pemerintah Belanda dan Inggris sebagai batas darat antara kedua negara. Namun, perjanjian ini juga menyatakan bahwa batas laut tidak dapat ditentukan dengan pasti dan dijadwalkan akan ditentukan melalui proses negosiasi.
Pada tahun 1973, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian baru yang mengakui batas laut yang ditetapkan pada tahun 1969 sebagai batas laut antara kedua negara. Namun, perjanjian ini menyatakan bahwa batas laut yang ditentukan dalam perjanjian ini tidak mengikat kedua negara dalam klaim wilayah laut di masa depan.
Selain itu, pada tahun 2003, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian baru yang mengakui batas laut yang ditentukan dalam perjanjian tahun 1969 dan 1973 sebagai batas laut antara kedua negara dan menyatakan bahwa kedua negara akan bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa batas laut yang
Sejarah kesepakatan patok batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia cukup kompleks dan berubah-ubah sepanjang masa. Pada masa penjajahan, batas wilayah antara kedua negara tidak diakui secara resmi oleh pemerintah kolonial Belanda atau Inggris. Namun, setelah proses kemerdekaan kedua negara, kesepakatan patok batas wilayah ditentukan melalui berbagai perjanjian dan kesepakatan.
Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian batas darat dan laut yang menetapkan batas wilayah antara kedua negara. Perjanjian ini mengakui batas wilayah darat yang ditetapkan pada tahun 1891 oleh pemerintah Belanda dan Inggris sebagai batas darat antara kedua negara. Namun, perjanjian ini juga menyatakan bahwa batas laut tidak dapat ditentukan dengan pasti dan dijadwalkan akan ditentukan melalui proses negosiasi.
Pada tahun 1973, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian baru yang mengakui batas laut yang ditetapkan pada tahun 1969 sebagai batas laut antara kedua negara. Namun, perjanjian ini menyatakan bahwa batas laut yang ditentukan dalam perjanjian ini tidak mengikat kedua negara dalam klaim wilayah laut di masa depan.
Selain itu, pada tahun 2003, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian baru yang mengakui batas laut yang ditentukan dalam perjanjian tahun 1969 dan 1973 sebagai batas laut antara kedua negara dan menyatakan bahwa kedua negara akan bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa batas laut yang
d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada
pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban :
- Memahami dan mengikuti perkembangan perjanjian dan kesepakatan batas wilayah yang ditandatangani oleh pemerintah.
- Menghormati pemerintah dalam menangani sengketa batas wilayah yang diakui secara internasional dan didasarkan pada hukum internasional.
- Menghindari tindakan yang dapat menambah sengketa batas wilayah atau menyebabkan konflik dengan negara-negara lain.
- Memahami dan mengikuti perkembangan perjanjian dan kesepakatan batas wilayah yang ditandatangani oleh pemerintah.
- Menghormati pemerintah dalam menangani sengketa batas wilayah yang diakui secara internasional dan didasarkan pada hukum internasional.
- Menghindari tindakan yang dapat menambah sengketa batas wilayah atau menyebabkan konflik dengan negara-negara lain.
Belum ada Komentar untuk "Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 196"
Posting Komentar