Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 188
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Semester 2
Halaman 188 Bab 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal 188 Uji
Pemahaman Nomor A - E Esai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu
mengerjakan soal ppkn bagi kelas 10 di semester 2 halaman 188.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 188
a. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
Jawaban :
Wilayah negara adalah batas geografis yang ditentukan untuk suatu negara, yang berisi wilayah darat, laut, dan udara yang diakui sebagai wilayah yang dikuasai oleh negara tersebut. Ini termasuk wilayah darat yang diakui sebagai bagian dari negara, laut territorial yang ditentukan oleh batas-batas yuridis, dan wilayah udara yang diakui sebagai wilayah yang dikuasai oleh negara.
Wilayah negara adalah batas geografis yang ditentukan untuk suatu negara, yang berisi wilayah darat, laut, dan udara yang diakui sebagai wilayah yang dikuasai oleh negara tersebut. Ini termasuk wilayah darat yang diakui sebagai bagian dari negara, laut territorial yang ditentukan oleh batas-batas yuridis, dan wilayah udara yang diakui sebagai wilayah yang dikuasai oleh negara.
b. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
Jawaban :
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi wilayah darat, laut dan udara dalam batas-batas yang telah ditetapkan, serta seluruh penduduk yang berada di dalam wilayah tersebut. Kedaulatan juga meliputi aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan pertahanan negara. Kedaulatan NKRI juga mencakup kewenangan negara untuk mengatur dan mengendalikan hubungan dengan negara lain sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian internasional yang telah ditandatangani.
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi wilayah darat, laut dan udara dalam batas-batas yang telah ditetapkan, serta seluruh penduduk yang berada di dalam wilayah tersebut. Kedaulatan juga meliputi aspek politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan pertahanan negara. Kedaulatan NKRI juga mencakup kewenangan negara untuk mengatur dan mengendalikan hubungan dengan negara lain sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian internasional yang telah ditandatangani.
c. Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan
negara Indonesia!
Jawaban :
- Malaysia di sebelah utara Kalimantan
- Timor Leste di sebelah timur Pulau Timor
- Papua Nugini di sebelah timur dan selatan Papua
- Australia di sebelah barat Pulau Papua.
- Malaysia di sebelah utara Kalimantan
- Timor Leste di sebelah timur Pulau Timor
- Papua Nugini di sebelah timur dan selatan Papua
- Australia di sebelah barat Pulau Papua.
d. Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?
Jawaban :
Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah antar negara, diantaranya:
1. Perbedaan interpretasi atas perjanjian batas yang telah ditandatangani sebelumnya
2. Perubahan kondisi geografis atau lingkungan yang menyebabkan perubahan batas wilayah
3. Pertentangan kepentingan ekonomi, seperti pengelolaan sumber daya alam atau akses terhadap pelabuhan
4. Pertentangan politik atau ideologi yang menyebabkan negara mengklaim wilayah yang sama
5. Adanya perbedaan pemahaman atas hukum internasional yang berlaku untuk pengaturan batas wilayah
Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah antar negara, diantaranya:
1. Perbedaan interpretasi atas perjanjian batas yang telah ditandatangani sebelumnya
2. Perubahan kondisi geografis atau lingkungan yang menyebabkan perubahan batas wilayah
3. Pertentangan kepentingan ekonomi, seperti pengelolaan sumber daya alam atau akses terhadap pelabuhan
4. Pertentangan politik atau ideologi yang menyebabkan negara mengklaim wilayah yang sama
5. Adanya perbedaan pemahaman atas hukum internasional yang berlaku untuk pengaturan batas wilayah
e. Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!
Jawaban :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Batas Wilayah Administratif Kota dan Kabupaten, yang mengatur batas wilayah administratif kota dan kabupaten di Indonesia
- Peraturan Presiden No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pemberian Nama Daerah Tingkat II di Kabupaten dan Kota, yang mengatur pembentukan dan pemberian nama daerah tingkat II di kabupaten dan kota
- Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) yang mengatur tentang batas wilayah laut dan zona ekonomi eksklusif (ZEE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Batas Wilayah Administratif Kota dan Kabupaten, yang mengatur batas wilayah administratif kota dan kabupaten di Indonesia
- Peraturan Presiden No.4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pemberian Nama Daerah Tingkat II di Kabupaten dan Kota, yang mengatur pembentukan dan pemberian nama daerah tingkat II di kabupaten dan kota
- Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) yang mengatur tentang batas wilayah laut dan zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Belum ada Komentar untuk "Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 188"
Posting Komentar