Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 34 Uji Kompetensi 1
Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Semester 1
Halaman 34 Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara Uji Kompetensi 1 Hal 34 Nomor 1 - 5 Essai. Kunci jawaban
ini dibuat untuk membantu mengerjakan soal ppkn bagi kelas 10 di semester 1
halaman 34. Semoga dengan adanya pembahasan serta kunci jawaban ini adik-adik
kelas 10 dapat menyelesaikan tugas Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kelas 10 Halaman 34 yang
diberikan oleh bapak ibu/guru. Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Semester 1.
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 34 Uji Kompetensi 1
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan
negara di Republik Indonesia!
Jawaban :
a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya
perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban :
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia.
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia.
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di
Indonesia!
Jawaban :
a) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembagian pada tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Ada 6 kekuasaan secara horizontal yaitu : Konstitutif, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Ekaminatif/Inspektif, dan Moneter.
b) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah ountuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
a) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembagian pada tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Ada 6 kekuasaan secara horizontal yaitu : Konstitutif, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Ekaminatif/Inspektif, dan Moneter.
b) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah ountuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
Jawaban :
- Merumuskan kebijakan yang sesuai dengan bidangnya
- Menetapkan dan melaksanakan kebijkanan yang sesuai dengan undang-undang
- Mengatur pelaksanaan tugas di dalam lingkungan kementerian
- Bertanggung jawab terhadap tugas yang dilaksanakan
- Melakukan penelitian yang dibutuhkan
- Merumuskan kebijakan yang sesuai dengan bidangnya
- Menetapkan dan melaksanakan kebijkanan yang sesuai dengan undang-undang
- Mengatur pelaksanaan tugas di dalam lingkungan kementerian
- Bertanggung jawab terhadap tugas yang dilaksanakan
- Melakukan penelitian yang dibutuhkan
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Jawaban :
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.
1 Komentar untuk "Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 34 Uji Kompetensi 1"
Mksd jwbn nya gmn ya?
Karena di buku saya soalnya tentang "Membandingkan kondisi bangsa Indonesia masa penjajahan dengan masa kemerdekaan
Posting Komentar