Cara lapor pajak Online 2020 dengan E-Filling (DJP Online)
Lapor pajak menggunakan E-Filling merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah melakukan lapor pajak. Dengan sistem E-Filling para wajib pajak dapat melakukan lapor pajak dengan mudah, akurat, serta dapat dilakukan dimana saja.
2. Wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online.
3. Wajib pajak memahami betul formulir 1770, formulir 1770 s, dan formulir 1770 ss.
2. Wajib pajak, mengisi dan menandatangani formulir pengajuan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.
4. Kantor pelayanan pajak akan memproses data paling lambat 1 hari.
5. Setelah EFIN berhasil dibuat, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri ke https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masa berlaku EFIN adalah 1 hari setelah diterbitkan. Jika wajib pajak tidak segera mendaftarkan dirinya melalui link tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengajuan EFIN ulang.
6. Wajib pajak mendaftarkan diri di DJP Online dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode kemanan.
Sebelum dapat melakukan lapor pajak secara online ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu :
1. Wajib pajak harus sudah memiliki EFIN.2. Wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online.
3. Wajib pajak memahami betul formulir 1770, formulir 1770 s, dan formulir 1770 ss.
Tata cara pengajuan EFIN adalah sebagai berikut :
1. Wajib pajak melakukan pengajuan EFIN dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekate (Tidak dapat diwakilkan).2. Wajib pajak, mengisi dan menandatangani formulir pengajuan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.
4. Kantor pelayanan pajak akan memproses data paling lambat 1 hari.
5. Setelah EFIN berhasil dibuat, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri ke https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Masa berlaku EFIN adalah 1 hari setelah diterbitkan. Jika wajib pajak tidak segera mendaftarkan dirinya melalui link tersebut, wajib pajak dapat melakukan pengajuan EFIN ulang.
6. Wajib pajak mendaftarkan diri di DJP Online dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode kemanan.
Cara Lapor Pajak/SPT Online :
- Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Isi npwp, kata sandi, dan kode keamanan.
- Selanjutnya klik menu "E-Filling", lalu klik "Buat SPT".
- Setelah anda memahami formulir 1770, 1770 s, dan 1770 ss. Selanjutnya anda jawab pertanyaan formulir SPT sesuai dengan anda.
- Isi semua kolom yang ada, lalu silahkan anda ambil kode verifikasi dengan klik tulisan "disini".
- Cek akun email anda untuk menerima kode verifikasi, setelah itu isi pada kolom yang disediakan.
- Langkah terakhir klik "Selesai".
Belum ada Komentar untuk "Cara lapor pajak Online 2020 dengan E-Filling (DJP Online)"
Posting Komentar