Cara daftar KIP Kuliah untuk Pendaftar Baru

Mulai tahun 2020 perubahan beasiswa Bidik Misi menjadi KIP-Kuliah (Kartu Indonesia Pintar - Kuliah) mulai dilaksanakan. Perubahan ini akan merombak semua prosedur yang ada untuk mendapatkan beasiswa kuliah dari pemerintah. Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa kuliah gratis dari pemerintah saat ini adalah dengan memiliki KIP-Kuliah. Untuk mendapatkan KIP-Kuliah berikut bagaimana cara dan langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mendaftar dan mendapatkan KIP-Kuliah bagi calon pendaftar baru.


Cara mendaftar KIP-Kuliah untuk Pendaftar Baru

Apa itu KIP-Kuliah ?

KIP-Kuliah adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelajar Indonesia yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan dibangku kuliah. KIP-Kuliah sebelumnya bernama BidikMisi, namun ditahun 2020 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengubah nama program BidikMisi menjadi KIP-Kuliah. Hal ini mengacu pada RAPBN tahun 2020. Dengan adanya KIP-Kuliah ini diharapkan bantuan dana pendidikan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat kepada pelajar Indonesia yang membutuhkan.

Bagaimana cara mendapatkan KIP-Kuliah ?

Ada 2 jalur untuk mendapatkan KIP-Kuliah, yaitu :
1. Calon pendaftar KIP-Kuliah sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar
2. Calon pendaftar KIP-Kuliah belum memiliki Kartu Indonesia Pintar

Jika kamu sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar, segera daftarkan Kartu Indonesia Pintarmu dan periksa apakah kamu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jika kamu belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, ikuti petunjuk dan langkah-langkah cara mendaftar KIP-Kuliah untuk calon pendaftar baru.

Cara mendaftar KIP-Kuliah untuk Pendaftar Baru :

1. Calon pendaftar program Kartu Indonesia Pintar berasal dari keluarga yang memiliki kesulitan ekonomi atau kurang mampu.

2. Calon pendaftar harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang resmi dikeluarkan oleh lembaga pemerintah daerah setempat.

3. Sebelum mendaftar program KIP-Kuliah, peserta diharapkan memahami dahulu dengan betul syarat-syarat serta prosedur pendaftaran yang telah diumumkan diwebsite remsi KIP-Kuliah milik kemdikbud.

KIP-Kuliah : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

4. Calon pendaftar mengurus berkas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang didapatkan dari RT/RW di desa ke lembaga pendidikan tempat calon pendaftar bersekolah untuk diinputkan datanya.

5. Sekolah mencatat data dari calon pendaftar dan mengusulkan ke dinas pendidikan atau kementerian agama kabupaten/kota.

6. Dinas pendidikan atau kementerian agama kabupaten/kota melakukan pengajuan permintaan Kartu Indonesia Pintar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama pusat.

7. Calon pendaftar dinyatakan lulus atau berhak menerima Kartu Indonesia Pintar akan dikirimkan melalui sekolah atau dinas pendidikan kota.

Baca Juga : Cara cek KIP-Kuliah

Besaran Dana yang diberikan bagi pemilik KIP-Kuliah

Pemegang KIP-Kuliah berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan dengan rincian setiap pemegang KIP-Kuliah akan mendapatkan 4,2jt per semester untuk biaya hidup dan 2,4jt per semester untuk biaya pendidikan. Sehingga total setiap mahasiswa akan mendapatkan 6,6jt per semester, sebagai bantuan pendidikan dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran untuk bantuan dana pendidikan dalam program KIP-Kuliah sebesar 7,5 triliun. Dana ini nantinya akan disalurkan kepada 818 ribu penerima KIP-Kuliah yang mencakup 398 ribu mahasiswa yang sebelumnya menerima BidikMisi serta 420 ribu mahasiswa baru penerima KIP-Kuliah.

2 Komentar untuk "Cara daftar KIP Kuliah untuk Pendaftar Baru"

abi mengatakan...

mencairkan dana kip kuliahnya bagaimana gan ?

KoSingkat mengatakan...

dana akan langsung disalurkan melalui lembaga pendidikan tempat agan belajar, nanti akan disalurkan langsung oleh pihak universitas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel